Ingin Bahagiakan Orang Tua, Pria Ini Curi Mobil Majikan

Redaksi - Senin, 17 November 2014 19:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Rahim.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Pelaku dan mobil yang dicuri. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Gara-gara ingin punya mobil untuk membahagiakan orang tuanya, Rh (18) warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai berbuat nekat.Buruh di gudang beras ini mencuri mobil Daihatsu Grandmax pick up BK 9044 CS milik majikannya Daswati Beru Tarigan yang terparkir di halaman gudang di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.Apes, baru beberapa jam mencuri mobil tersebut, ia pun ditangkap Polsek Sunggal dikediamannya."Aku ngambil mobil itu buat ngajak jalan-jalan orang tuaku. Orang tuaku pingin sekali punya mobil. Mobil yang kucuri ini tak ingin kujual, tapi akan kupakai aja," jelas pelaku di Mapolsek Sunggal, Senin (17/11/2014).Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono mengatakan, kejadian pencurian bermula saat pelaku melihat keempat rekannya sedang tertidur pulas di dalam gudang. Selanjutnya, pelaku mengambil kunci kontak di meja televisi gudang."Pelaku telah merencanakan aksinya. Saat kunci sudah di tangan, pelaku kemudian membawa kabur mobil ke rumahnya di Pantai Cermin. Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait