Penjual Koran Rusak Mobil Polwan di Mapolsek Medan Baru

Redaksi - Senin, 17 November 2014 12:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Pecah-Kaca-Mobil2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Jabaringin Marbun (53) merusak mobil yang dikendarai seorang Polwan di halaman Mapolsek Medan Baru, Senin (17/11/2014). Aksi penjual koran itu sontak mengejutkan warga dan personel kepolisian di Mapolsek Medan Baru. Marbun tiba-tiba marah dan menghantamkan tongkatnya ke jendela kaca sebelah kanan Toyota Etios abu-abu BK 1727 ZV yang akan keluar dari halaman kantor polisi itu.Kaca jendela yang dibuka setengah pun pecah kena hantam tongkat alumunium itu. Pengemudi mobil, Aipda Dieny Chaniago juga terkejut, lengannya terluka terkena pecahan kaca. Polwan yang mengenakan seragam dinas ini bahkan sampai menangis.Penyandang cacat itu langsung diamankan petugas. Warga Karang Sari, Polonia ini dibawa ke ruang pemeriksaan.Saat diperiksa, Marbun mengaku marah karena merasa akan ditabrak. "Mau ditabrak ibu itu aku. Ibu itu mau maju waktu aku masih di sana. Aku mau masuk dia mau keluar. Waktu itu aku sedang baca tulisan di depan, pas kubaca, dia terus membunyikan klakson. Dia jelas tahu aku di situ. Kacanya memang kupukul dengan tongkat ini. Aku kan memang mau ditabraknya," ujar Marbun.Marbun juga mengaku datang ke Mapolsek Medan baru untuk membuat laporan. "Semalam aku dah datang ke sini, tapi laporanku gak diterima. Aku mau mengadu karena dicaci anak-anak, gara-gara sabu kurasa itu," sebut Marbun.Dia juga mengaku dendam terhadap polisi. Alasannya, dia pernah ditangkap Polsek Medan Baru karena kasus pengancaman dengan senjata tajam. "Aku 6 bulan dipenjara di Tanjung Gusta," ujarnya.Marbun masih menjalani pemeriksaan. Sementara korban sudah membuat laporan. Lukanya juga telah divisum.Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar Stefanus Setjo mengatakan, mereka masih memproses kasus itu. "Masih proses pemeriksaan. Pelaku ada mengaku dendam karena pernah kita tahan dan dihukum 6 bulan, berarti sudah ada niat. Mungkin juga ada kesalahpahaman," ucapnya.Mengenai pengakuan pelaku yang laporannya tidak diterima polisi, Oscar mengatakan, hal itu akan diselidiki. "Kalau tidak diterima LP-nya, nanti saya coba koordinasi dengan SPK, karena saya belum mendapat laporan," pungkasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Puluhan Pria Bercelana Loreng Datangi Mapolsek Medan Baru