Medan, (beritasumut.com) – Berkas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Tahun Anggaran 2012 yang merugikan negara sebesar Rp40,4 miliar, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/11/2014).Pelimpahan perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Rajab Lubis, KPA DAK Tahun 2012 Zakaria Harahap dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdik Medan Eva Yunismin, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen.Ketiga terdakwa diduga menggelembungkan DAK proyek pengerjaan rehabilitasi 80 gedung SD dan 30 gedung SMP di Medan.Ketiga terdakwa ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis, (07/08/2014) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan. Penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut. Dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara di Disdik Medan ini, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni kepala seksi, Kepala SSD, Kepala SMP, Kuasa Penggguna Anggaran (KPA), rekanan dan lainnya. (BS-021)