Medan, (beritasumut.com) – Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan pemeriksaan terhadap Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas, Medan. Tersangka germo ini ditangkap di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Medan, Jumat (7/11/2014) malam kemarin.Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut AKBP Juliana Situmorang di Medan, Rabu (12/11/2014) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lima tahun menjalankan bisnis haramnya itu."Sudah lima tahun pelaku melakukan bisnisnya dan itu dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan pelaku merupakan tulang punggun keluarga," jelasnya.Dikatakannya, ketiga wanita yang sebelumnya diamankan bersama tersangka telah dipulangkan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya."Pemulangan wanita itu setelah sebelumnya membuat pernyataan dan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Provinsi Sumut. Namun pihak Pemprov Sumut mengaku tidak memilik anggaran untuk mengantarkan wanita itu ke Panti Dinas Sosial (Parawansa) di Berastagi untuk dilakukan pembinaan. Jadi, inisiatif kita, ketiga wanita itu kita pulangkan," jelasnya. (BS-031)