Medan, (beritasumut.com) – Bolumai Berutu (27) warga Jalan Gatot Subroto, Medan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Rabu (12/11/2014) sore.Kedatangan karyawan bengkel ban Star di Jalan Setia Budi, Medan ini lantaran disiksa, disekap dan dirampok sang majikan RS (40). Korban dituduh mencuri ban.Ia menceritakan, kejadian ini bermula pada 25 Oktober 2014, saat sang majikan kehilangan ban dibengkelnya. Mengetahui hal itu, sang majikan lalu memanggil korban dan langsung menuduhnya. Lantaran tidak melakukan pencurian itu, korban pun membantahnya. "Sudah kubilang bukan aku yang nyuri, tapi majikanku tak percaya," jelasnya.Mendengar perkataan itu, sang majikan naik darah dan langsung memukul korban. Tak hanya itu, sang majikan juga menyuruh enam orang karyawan lainnya untuk menyeret korban ke kamar mandi bengkel."Usai dipukul, lalu aku diseret ke kamar mandi dan disekap selama dua hari. Dompet yang berisi ATM yang didalamnya terdapat uang Rp14 juta dan uang tunai Rp1,6 juta juga diambilnya," jelasnya.Ia baru dilepas pada Ahad (26/11/2014) malam. Sebelumnya, sang majikan menyuruh korban untuk menandatangani surat yang berisikan bahwa korbanlah yang melakukan pencurian itu. "Aku disuruhnya menandatangani surat itu. Kalau gak, aku tidak akan dilepas dan akan terus disiksa," katanya. (BS-031)