Medan, (beritasumut.com) – Kuasa Hukum Yayasan Masjid Al Jihad, Rudiansyah Dharmawan, Tommy Bellyn Wiryadi, Lamtianus Josuanto dan Suherman Nasution tinggalkan ruang sidang alias walk out (WO) dalam sidang kasus sengketa informasi antara Pemohon Mahmud Siregar, Marwan Lubis, Sudirman Lubis, Hasanuddin Purba dan Andrian, mewakili jamaah Masjid Al Jihad melawan Termohon Pengurus Yayasan Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), Jalan Bilal, Medan, Selasa (11/11/2014).Kuasa hukum Termohon memilih WO dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Nomor Register: 55/KIP-SU/S/X/2014 yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner M Zaki Abdullah dengan Anggota Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon, M Syahyan RW dan Ramdeswati Pohan karena keberatan atas undangan Komisi Informasi untuk hadir di persidangan Komisi Informasi. Mereka berpendapat Yayasan Masjid Al Jihad tidak termasuk badan publik karena bukan penyelenggara negara.Atas sikap keberatan tersebut, Ketua Majelis Komisioner M Zaki Abdullah mempersilahkan Kuasa Hukum Masjid Al Jihad untuk meninggalkan ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Tanpa Kuasa Hukum Termohon, Ketua Majelis Komisioner melanjutkan persidangan dengan agenda mempertanyakan materi permohonan informasi yang dilayangkan Pemohon ke Yayasan Masjid Al Jihad.Sidang ajudikasi tersebut juga disaksikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Petrus Yoram Mambai dan Yeny Samakory utusan Australia Indonesia Partnership for Decentralisation yang saat itu sedang studi banding ke KI Sumut.Seperti terungkap dalam persidangan, juru bicara Pemohon Andrian menyebutkan, salah satu alasan dimohonkannya informasi tentang laporan keuangan Yayasan Masjid Al Jihad karena sejak 2009 hingga 2013, laporan keuangan Masjid Al Jihad tidak transparan dan tidak dipublikasikan secara rinci ke jamaah. Adapun informasi yang dimohonkan, yakni laporan keuangan kas masjid, uang pembangunan masjid, laporan zakat infak dan sodaqoh (ZIS), laporan tabung Ramadhan, laporan tabung berbuka puasa, laporan sumbangan langsung berbuka puasa, laporan tabung Sholat Idul Fitri dan Adha serta laporan setoran parkir Masjid Al Jihad.Dijelaskannya lagi, sebenarnya permohonan informasi tersebut sudah dilayangkan ke pengurus Yayasan Masjid Al Jihad, 8 Agustus 2014 silam, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak yayasan. Selanjutnya sesuai mekanisme diatur UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013, pemohon juga telah menyampaikan surat keberatan ke pihak Yayasan Masjid Al Jihad, namun juga tidak ditanggapi.Karena tidak mendapat tanggapan, Pemohon akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumut Tanggal 16 Oktober 2014. Majelis Komisioner KI Sumut menyidangkan sengketa tersebut dengan nomor register sengketa 55/KIP-SU/S/XI/2014.Ketua Majelis Komisioner HM Zaki Abdullah pada sidang tersebut menegaskan, bahwa Yayasan Masjid Al Jihad termasuk badan publik karena Masjid tersebut menerima sumbangan dari masyarakat/jamaah. Dijelaskannya, menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, yang dimaksud badan publik yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sidang diskor untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya. (BS-001)