Medan, (beritasumut.com) – Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Azzam Rizal. Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara. Sama dengan putusan PT Medan, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum terdakwa Azzam Rizal dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar."Namun majelis kasasi memperberat pidana tambahan terkait uang pengganti dari sebelumnya satu tahun penjara di tingkat banding PT Medan menjadi dua tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa (11/11/2014).Jaksa Netty Silaen juga mengatakan pasal yang diterapkan majelis kasasi sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama."Pasalnya sama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" terang JPU Netty Silaen.Netty Silaen mengatakan surat putusan kasasi MA ini mereka terima pada 5 November 2014 yang disampaikan melalui faksmili Pengadilan Negeri Medan."Setelah kami menerima salinan itu, dan kami berkonsultasi ke pimpinan, maka Jumat (07/11/2014) kemarin kami segera melakukan eksekusi dengan mendatangi terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelas Netty Silaen.Netti mengungkapkan saat dirinya meneyerahkan salinan putusan kasasi itu, terdakwa hanya diam dan tidak mengomentari putusan tersebut."Dia (Azzam Rizal) diam aja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar," ungkap Netty.Seperti diketahui, mantan Dirut PDAM Tirtanasdi Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara. (BS-021)