Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reseres Narkoba Polresta Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus menjual sabu di dalam buku.Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yaitu YS (33) warga Jalan HM Yamin Gang Kemuning, Kecamatan Medan Perjuangan, SHP (45), ASM (28) dan A (35) yang merupakan warga Marelan.Dari tersangka yang diamankan di dua lokasi ini, polisi juga mengamankan 470 gram sabu, satu buah buku tempat menyimpan sabu dan tiga unit timbangan elektrik.Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander di Medan, Senin (10/11/2014) menjelaskan, terbongkarnya modus penjualan sabu di dalam buku ini bermula dari informasi tersangka YS karena menjual barang haram itu dilingkungannya.Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli. "Saat hendak melakukan transaksi dengan anggota kita, tersangka langsung diamankan. Modusnya menjual sabu yang disimpan di dalam buku agar tidak diketahui oleh petugas," jelasnya.Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya di kawasan Marelan."Peredaran narkoba yang mereka lakukan sampai keluar kota," imbuhnya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. "Keempatnya kita jerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelasnya. (BS-031)