Medan, (beritasumut.com) – Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang germo, Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas, Medan yang ditangkap diamankan di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Medan, Jumat (7/11/2014) malam.Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut AKBP Juliana Situmorang di Medan, Ahad (9/11/2014) mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta dari setiap transaksi anak buahnya (pekerja seks komersial/PSK)."Tarif anak buahnya sekali short time Rp3 juta dan pelaku menerima uang dari anak buahnya Rp1,5 juta. Kalau untuk long time tarifnya Rp10 juta," jelasnya.Dijelaskannya, pihaknya telah lama mengintai keberadaan pelaku. "Pelaku cukup lihai untuk menghilangkan jejak saat terjadinya penangkapan," jelasnya.Rata-rata anak buahnya tersebut kebanyakan bekerja di salon di Medan. "Anak buahnya memiliki paras cantik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dan Pasal 82,83 UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Basri Tamba alias Andi ditangkap personel Polda Sumut di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (7/11/2014) malam.
[Baca: Germo Ditangkap di Hotel Grand Aston Medan].Basri tertangkap tangan memperdagangkan tiga perempuan muda, seorang di antaranya bahkan masih berusia anak-anak.
(BS-031)