Panyabungan, (beritasumut.com) – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) harus menuntaskan kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Harian Andalas biro Madina, Jeffry Barata Lubis yang terjadi pada 25 Maret 2014 lalu di depan Lapas Klas IIB Panyabungan.Hal itu ditegaskan Irvan Fadly Lubis SH selaku kuasa hukum korban melalui telepon, Ahad (9/11/2014).“Lima dari enam tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan klien saya berinisial AST, RH, I, GMN dan AL alias STN sudah divonis Pengadilan Negeri Panyabungan masing-masing 8 bulan penjara, sedangkan tersangka SLMN alias LMN yang diduga pengumpul massa dan provokator, hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum,” ujarnya.Surat konfirmasi tindak lanjut perkara telah beberapa kali dilayangkan ke Polres Madina, namun hingga saat ini kelanjutan proses hukum terhadap tersangka SLMN alias LMN tidak terlihat, tegasnya.“Saya meminta Polres Madina koperatif dalam menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, demi penegakan supremasi hukum. Sehingga klien saya selaku korban bisa mendapatkan keadilan,” tegas kuasa hukum tamatan Universitas Sumatera Utara tersebut.Irvan akan memantau jalannya proses hukum ini hingga tuntas dan upaya hukum lain akan tetap dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini, sampai korban bisa memperoleh keadilan yang hakiki.“Beberapa hari yang lalu, saya mendatangi Polres Madina untuk menjumpai kapolres untuk konfirmasi terkait tindak lanjut kasus hukum klien saya, namun saya tidak bisa bertemu dengan alasan yang tidak jelas,” pungkasnya. (BS-026)