Medan, (beritasumut.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina ) bekerjasama dengan Polres Madina menemukan ladang ganja di Desa Simandolan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Ahad (9/11/2014) sore.Tak tanggung-tanggung, total luas kebun tumbuhan terlarang yang ditemukan mencapai 10 hektare (Ha) siap panen dan satu hektare baru disemai.Kabid Penindakan BNN Provinsi Sumatera Utara AKBP Joko Susilo saat dikonfirmasi melalui telpon menjelaskan, terungkapnya ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka kasus ganja di Madina. "Setelah melakukan penyidikan, pihak BNN dan Polres Madina menemukan ladang ganja itu," katanya.Saat dilakukan penggerebekan, para penanam daun ganja tersebut melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas. "Di lokasi, kita menemukan sekitar 75.000 batang pohon ganja, 2.000 batang ganja yang sedang dijemur, alat timbangan dan 10 pondok petani," katanya.Pihaknya lalu melakukan pembakaran sebagian ganja di lokasi ditemukannya barang haram itu. "Sebagian dibakar dan sebagian dibawa untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.Sebelumnya BNN dan Polres Madina juga telah beberapa kali menemukan ladang ganja. Karena itu, dia berharap masyarakat berpartisipasi membantu mencegah dan memberantas. "Kami berharap masyarakat turut melakukan sosialisasi bahwa kegiatan menanam ganja itu melanggar hukum, dan dapat merusak generasi muda," ungkapnya. (BS-031)