Germo Ditangkap di Hotel Grand Aston Medan

Redaksi - Sabtu, 08 November 2014 14:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Borgol.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas, Medan ditangkap personel Polda Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (7/11/2014) malam. Basri tertangkap tangan memperdagangkan tiga perempuan muda, seorang di antaranya bahkan masih berusia anak-anak. “Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Sabtu (8/11/2014).Saat ditangkap, Basri menjadi germo untuk tiga perempuan yaitu ES (23) warga Jalan Darussalam, Medan, AT (24) warga Jalan Katamso, Medan,  dan ALT (16) warga Jalan Darussalam. Nama terakhir yang masih di bawah umur ini tinggal di sebuah salon di sana.Penangkapan Basri dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura ingin menggunakan jasanya. Saat itu, dia menawarkan layanan dari “anak asuhnya” dengan tarif Rp3 juta untuk short time.Ketika transaksi berlangsung di Hotel Grand Aston, Basri langsung diringkus. “Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang Rp3 juta dan 8 unit HP,” sambung Helfi.Basri dan ketiga perempuan muda itu kemudian digelandang ke kantor polisi. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan.Dalam kasus ini, Basri dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena salah seorang perempuan yang didagangkannya masih berusia di bawah umur, Basri juga bakal dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Germo Wanita Belia Diringkus Polisi

Berita

Jual Cewek Rp 1 Juta Short Time, Sidabutar Ditangkap Polisi

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

Resintelmob Tangkap Pengedar Sabu di Binjai

Berita

Enam Nelayan Tradisional Langkat Ditangkap Polisi Malaysia

Berita

Pasca Bentrok di Kampus, Seorang Mahasiswa Ditahan Petugas