Selundupkan Sabu di Kemaluan, WN Thailand Dituntut 16 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 06 November 2014 16:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Tiphan Pruksa (27), seorang warga negara (WN) Thailand dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Nilma dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/11/2014). Wanita ini dinilai bersalah membawa sabu seberat 579,6 gram di sepatu dan kemaluannya.Dalam nota tuntutan yang dibacakan dipersidangan, JPU Nilma menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan primer," ujar Nilma.Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.Sebelum membacakan tuntuan terhadap terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa, diantaranya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah RI yang tengah memberantas narkoba."Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," sebut JPU.Usai mendengar pembacaan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Hisar Sihombing meminta agar Abdurahman yang menjadi penerjamah terdakwa memberitahukan tuntutan yang diajukan JPU kepada terdakwa."Saudara tolong sampaikan ke terdakwa, apakah ia sudah mengerti atas tuntutan jaksa? Kalau sudah katakan juga bahwa minggu depan agendanya pembelaan terdakwa," imbuhnya.Usai memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, hakim pun menunda persidangan hingga pekan mendatang.Dalam dakwaan JPU, disebutkan Tiphan Pruksa tiba di Sumut menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur ke Medan, Rabu (14/5/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, Customs Narkotic Team (CNT) mencurigai gerak-gerik terdakwa.Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Selain itu benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih.Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Ploy untuk membawa barang haram itu ke temannya di Medan dengan upah US$500. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati

Berita

3 Kurir 25 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi Dituntut Mati

Berita

Selundupkan 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Terancam Hukuman Mati

Berita

Sekda Sumut Dituntut 2 Tahun Percobaan

Berita

Didakwa Korupsi 35 Mobil Dinas, Mantan Bendahara DPRD Gunung Sitoli Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita

Ini Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan