Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Baru mengamankan 3 dari 5 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Zainal Abidin (34) warga Jalan Polonia Gang C, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.Ketiga tersangka yaitu Pebri Syahputra (26) warga Jalan Karya Kasih Gang H, Kelurahan Polonia, Bagas Tri Pradana (18) warga Pasar VI, Padang Bulan, Medan dan M Saddam (20) warga Jalan Polonia Gang Asrama."Ketiga tersangka berprofesi sebagai tukang parkir ini diamankan di kediamannya masing-masing. Dari tersangka, kita mengamankan baju kaos dan uang Rp150 ribu," katanya Kanitreksrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo di Medan, Selasa (4/11/2014).Dikatakannya, kejadian ini bermula saat para tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pohon.Setelah masuk ke dalam, para tersangka lalu masuk ke dalam kamar rumah korban dan mengambil 3 kalung emas dan 4 cincin."Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yakni Oji dan Uel. Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)