Cabuli Siswi, Kepala SMKN 8 Medan Divonis 2 Tahun Percobaan

Redaksi - Selasa, 04 November 2014 21:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada Kepala SMK Negeri 8 Medan Ali Hasmi yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Dengan vonis itu Ali Hasmi tidak ditahan namun jika dalam dua tahun dia berbuat kejahatan serupa maka ia langsung dihukum 1 tahun penjara.Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur."Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal JPU," ujar ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/11/2014).Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan salah satu pertimbangan pemberian hukuman karena adanya perdamaian yang dilakukan antara terdakwa dengan pihak korban."Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian dengan begitu terdakwa telah mengakui perbuatannya," ungkap Sinaga.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Riski Harahap yang meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.Menyikapi vonis ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.Kepala SMKN 8 Medan, Ali Hasmi Nasution didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.Korban bersama orangtuanya melaporkan Kepala SMKN 8 ke Mapolresta Medan. Bahkan, mereka juga melaporka terdkawa ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan.Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2013 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya melaksanakan praktik perhotelan di lantai 2 sekolah tersebut.Namun, terdakwa meminta korban memijat tubuhnya. Tiba-tiba, terdakwa memegang papan nama di baju korban sehingga mengenai bagian bra korban. Kejadian tersebut juga disaksikan dua rekan korban. Tak terima, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Saat di kepolisian dan persidangan, terdakwa berstatus tahanan kota. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara