Medan, (beritasumut.com) – Lima orang ditangkap polisi di Jalan Dr Mansyur, Medan, Senin (3/11/2014) malam. Mereka kedapatan bermain judi dan menggunakan sabu.Tersangka yang ditangkap masing-masing M Zul Andi alias Dindi, Surianto, Gunawan alias Igun, Johannes Marbun alias Anes dan Deby Binti Budi. “Mereka ditangkap petugas kita yang melakukan penggerebekan di lokasi itu sekitar sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Helfi Assegaf di Medan, Selasa (4/11/2014).Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengenai adanya praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr Mansur Gang Family. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat data valid, petugas melakukan penggerebekan.Saat digerebek, Zul Andi, Surianto, Gunawan, Johannes, dan Deby tidak bisa berkutik. Mereka diamankan bersama mesin judi jackpot. Yang lebih berat, dari tangan Deby ditemukan 1 paket sabu berikut alat isap.Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka menelusuri asal sabu dan mesin jackpot yang digunakan para pelaku. (BS-001)