Korupsi BBM, Rekanan Dinas Kebersihan Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 03 November 2014 22:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap rekanan Dinas Kebersihan Kota Medan, Direktur CV Anugerah Lestari Edi.

Sementara dua staf Dinas Kebersihan, Abdul Muthalib dan Adnan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Japasar Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/11/2014) sore.

Menurut manjelis hakim, rekanan dan dua staf Dinas Kebersihan tersebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyelewengkan anggaran bahan bakar minyak (BBM) solar untuk truk pengangkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHPidana.

Selain dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Edi juga diperintahkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp100 juta. 

Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Sementara Abdul Muthalib, yang merupakan pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan, dan Adnan, petugas yang ditempatkan di SPBU Kasuari yang dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara, juga diperintahkan membayar denda masing-masing Rp50 juta susider 1 bulan kurungan.

Tapi kedua terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim menilai, keduanya tidak menikmati hasil korupsi itu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar Edi dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Abdul Muthalib dan Adnan dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa dikatakan jaksa.

Dalam perkara ini, Edi, Abdul Muthalib dan Adnan dinyatakan melakukan korupsi  pengadaan BBM solar untuk truk pengangkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Medan. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp5 miliar dari total anggaran Rp14 miliar pada 2013. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Oknum Kabid Dinas Pendidikan Medan Diduga Tipu Rekanan

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup