Medan, (beritasumut.com) – Polsek Percut Sei Tuan mengamankan enam tersangka pelaku kasus kejahatan. Andika Anda (25) dan Agus Priawan (18) warga Jalan Satria dan Faisal alias Ucok (44) warga Jalan Sudirman Lorong Musyawarah, Dusun VII, Desa Saentis, diamankan karena terlibat dalam kasus judi dingdong.Sementara, Gokman Nainggolan (30) warga Jalan Tuamang, Edy Sutiono (43) dan Agus Ramadhan (25) warga Jalan Seser diamankan karena terlibat kasus pencurian genset."Keenam tersangka kita amankan dalam sepeken ini. Tersangka kita amankan dikediamannya masing- masing," jelas Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang Gunanti Hutabarat di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (29/10/2014) sore.Tersangka Andi mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dikawasan Mandala. "Kalau mencuri berdua, hasil penjulan dapat Rp1,5 juta. Kami bagi dua," katanya.Sedangkan Tersangka Faisal mengaku baru tiga hari membuka usaha dindong jenis kelinci di kediamannya. "Baru buka dan omsetnya Rp100 ribu per hari. Pemilik dingdong ini namanya Patar dan lari saat hendak ditangkap," katanya. (BS-031)