Polsek Sosa Bekuk Komplotan Curamor Antar Provinsi

Redaksi - Sabtu, 25 Oktober 2014 00:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Curanmor-Polsek-Sosa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kapolsek Sosa AKP Heri Syofyan (kedua dari Kiri) didampingi Katim Opsnal Polsek Sosa, Brigadir Wira Sanjana (baju merah dua dari kanan) dan anggota Reskrim Polsek Sosa, Brigadir Hamdani dan Brigadir Tommi Pulungan (paling kanan dan kiri) bersama par
Palas, (beritasumut.com) – Polsek Sosa berhasil menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor antar provinsi yang biasa beraksi di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, baru-baru ini.Dalam pengungkapan kasus curanmor yang sudah sangat marak itu petugas berhasil menangkap enam orang. Lima orang pelaku merupakan pencuri dan seorang lainnya merupakan penadah dalam kasus pencurian itu. Hal ini dijelaskan Kapolsek Sosa AKP Heri Syofyan didampingi Kanitreskrim Ipda D Manalu SH di Mapolsek Sosa, Jumat (24/10/2014).Lebih lanjut Kapolsek Sosa mengatakan, keenam komplotan curanmor antar provinsi tersebut adalah Abdul Wahid yang bertindak sebagai tukang gambar target, kemudian Said Siregar dan Anwar Siregar (DPO) bertindak sebagai eksekutor. Lalu Hamdani Pakpahan dan Nurlan Hasibuan sebagai perantara penjualan hasil curamor. Ketiganya warga Sibuhuan.Sedangkan untuk penadah barang curian yang juga berhasil ditangkap adalah Hazizah Mamora warga Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.Kapolsek menerangkan kronologis tertangkapnya komplotan curanmor tersebut berawal saat  pelaku curamor Said Siregar dan Anwar Siregar telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Afdeling VII PTP N IV Kebun Sosa, Kecamatan Huataraja Tinggi. Setelah berhasil membawa hasil curamor berupa sepeda motor Supra X 125 merek Honda, ketiga pelaku, Said Siregar,Abdul Wahit dan Anwar Siregar berencana akan menjualnya ke Kecamatan Sibuhuan.Namun naas, saat pelaku hendak mengisi BBM di salah satu SPBU di Sibuhuan, pemilik sepeda motor yang baru kehilangan dibantu para tetangganya yang terus mencari melintas di depan SPBU tersebut. Merasa curiga dengan sepeda motor yang sedang mengisi BBM tersebut pemilik sepeda motor Suprianto menghampirinya. Merasa yakin bahwa sepeda motor yang sedang mengisi BBM tersebut miliknya, kemudian Suprianto berteriak maling. Mendengar teriakan maling masyarakat sekitar SPBU langsung berhamburan menuju arahnya suara teriakan untuk melakukan penangkapan.Mengetahui akan ditangkap oleh massa, ketiga pelaku mencoba untuk lari meyelamatkan diri dari amukan massa. Said Siregar dan Abdul Wahid berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian. Sedangkan Anwar Siregar berhasil berhasil melarikan diri dan sekarang menjadi DPO pihak Kepolisian.Diterangkan kapolsek, anggota yang melakukan penyelidikan atas ditangkapnya kedua pelaku curamor tersebut kemudian  berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil  menangkap empat orang lagi yang merupakan komplotan curanmor.“Dalam pengembangan atas tertangkapnya kedua pelaku, kemudian petugas berhasil membekuk Hamdani, Habibi Pakpahan dan Nurlan Hasibuan. Terakhir petugas juga berhasil membekuk Hazizah Mamora, yang merupakan penadah hasil curian sepeda motor," terang AKP Heri Syofyan."Pelaku memang merupakan jaringan komplotan curamor dan diindikasi sudah beberapa kali melakukan pencurian di Kecamatan Sosa dan Hutaraja Tinggi," lanjut Kapolsek Sosa.Dari penangkapan komplotan curamor tersebut, ujar Kapolsek, pihaknya turut menyita barang bukti 2 unit sepeda motor diduga hasil curian, berupa Honda Supra X 125 hitam dan Yamaha Mio hitam tanpa plat nomor kendaraan.Lebih jauh menurut Kapolsek Sosa, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat curanmor, yang kerap beraksi di Kecamatan Sosa dan Hutaraja Tinggi. Sebab berdasarkan hasil investigasi pihaknya, tersangka mengaku komplotan itu sudah lebih 3 kali melakukan aksi kejahatan serupa di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polsek Sosa bahkan sampai ke Kabupaten Rohul, Provinsi Riau."Para pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP sesuai dengan peran masing masing dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sosa. Kapolsek Sosa juga mengimbau masyarakat  yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor harap segera melapor ke Polsek Sosa.”Mana tahu ada yang pernah jadi korban komplotan ini," pungkasnya. (Sahat G Lubis)


Tag:

Berita Terkait