Medan, (beritasumut.com) – Wahyu Dalimunthe alias Ucok Kreak (34) warga Jalan Sei Mencirim, Medan yang diamankan Polsek Medan Baru juga terlibat kasus pencurian dan pengancaman."Kita Amankan tersangka di Jalan Gatot Subroto Simpang Barat. Ada sepuluh kasus yang dilakukan oleh tersangka," kata Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo di Medan, Kamis (23/10/2014).Dikatakannya, tersangka terlibat kasus pencurian dengan korban Mustafa (42) warga Jalan Muling Meucat, Desa Muling Meucat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara."Tersangka mengambil uang dan SIM korban di dalam mobil yang terparkir di Jalan Gatot Subroto," katanya.Selanjutnya, tersangka juga terlibat kasus pengancaman terhadap korban Robby Rahmat (27) warga Jalan Panci, Medan. Saat ini, korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan celurit.Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yakni Ucok Saidi dan Edy Walet. "Tersangka ini akan kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 351, 335, 406, 363, 368 KUHP," katanya. (BS-031)