Medan, (beritasumut.com) – Wahyu Dalimunthe alias Ucok Kreak (34) warga Jalan Sei Mencirim, Medan mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.Ucok Kreak ditangkap di Jalan Gatot Subroto Simpang Barat, Medan karena melakukan pemerasan terhadap tamu hotel yang berada di sana.Tak hanya itu, Ucok Kreak juga terlibat kasus penganiayaan Mansyur Syah (23) warga Jalan S Parman, Gang Soor, Medan pada 31 Mei 2014 lalu.Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo di Medan, Kamis (23/10/2014) mengatakan, kejadian bermula saat korban usai menikmati musik di Diskotek Super, Jalan Nibung Baru, Medan.Selanjutnya, karena terpengaruh minuman keras, korban lalu melihat pelaku dengan nada sinis. Tak terima, pelaku pun mendatangi korban dan langsung memukulnya."Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian bahu, tangan dan tubuhnya. Pelaku juga terlibat kasus pemerasan tamu hotel," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."Tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)