Polda Sumut Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Hutabayu Raja Simalungun

Redaksi - Kamis, 23 Oktober 2014 20:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Polda-Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Muhammad Arif Darmawan (17) warga Kampung Seti Tawar Nagori Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Ahad (7/10/2014) lalu. Tersangka Frans Fela Silalahi (29) ini diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kampar, Riau."Tersangka kita amankan setelah buron melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap korban. Disitu, tersangka mengambil sepeda motor korban," kata Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Wawan Munawar di Medan, Kamis (23/10/2014).‬‪Dikatakan, peristiwa itu terjadi saat M Arif Darmawan dan Agus Friyanto (17)  melintas mengendarai sepeda motor.‬ Tersangka yang berniat melakukan perampokan, menunggu di Jalan Kampung Jawa Silakidir, Nagori Talang Bayu. Begitu melihat korban, pelaku menghentikan laju kendaraan korban dan langsung memukul korban dengaan potongan besi berkali-kali hingga tak sadarkan diri.‬Akibat kejadian itu, Arif Darmawan tewas di lokasi kejadian sementara Agus Priyanto kritis dan sempat dirawat di rumah sakit.‬ Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.‬‪"Untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, Frans Fela Silalahi kabur ke Merek, Tanahkaro dan menjual kendaraan roda dua hasil rampokan Rp700 ribu" jelasnya.‪Beberapa hari di Merek,  tersangka lalu pergi  ke Pekanbaru dan bekerja sebagai buruh bangunan.‬ "Kita mengetahui lokasi persembunyiannya berkat informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, kita melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan pelaku akhirnya bisa diringkus," terangnya.‬Dikatakannya, saat ini kita masih memburu teman tersangka  berikut sepeda motor yang mereka jual."‪Tersangka diancam Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Ungkap Kasus Pembunuhan, Enam Personil Polres Deli Serdang dapat Penghargaan

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan