Medan, (beritasumut.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 6 kg sabu asal Malaysia yang akan diedarkan di Medan dan Aceh. Selain 6 kg sabu, BNN juga mengamankan 5 orang tersangka dan satu unit mobil Kijang Innova BK 1574 VM.Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar mengatakan, kelima tersangka jaringan narkoba yang diamankan sering menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai melalui laut."Dalam sepekan, mereka bisa tiga kali melakukan penyelundupan," kata Anang dalam konferensi pers di kediaman tersangka Wakdin di Perumahan Citra Namorambe Asri, Jalan Pahlawan I Gang Suka Tanam, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/10/2014).Dikatakannya, anggota sindikat narkoba ini rata-rata mantan nelayan sehingga menguasai betul jalur laut dari Malaysia ke Tanjung Balai. "Mungkin para tersangka ini sudah bosan dengan kehidupan miskin, lalu mantan nelayan ini beralih profesi menyelundupkan narkoba dan TKI ilegal," imbuhnya.Ia mengaku, diamankannya 6 kg sabu ini tidak terlepas dari peran sarta masyarakat yang turut membantu BNN dalam pemberantasan narkoba. "Tanpa bantuan masyarakat kita tidak dapat melakukannya sendiri. Bisnis narkoba ini akan terus beredar luas jika tidak kita barantas dari sekarang," katanya.Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba ini selama tiga bulan. "Para tersangka ini telah menjalankan bisnis haramnya diduga telah lebih dari setengah tahun," katanya.Kelima tersangka adalah, Tohar yang diketahui sebagai pengendali jaringan sabu Medan dan Aceh, Wakdin sebagai bendahara dan penerima hasil penjualan narkoba serta Jainuddin, Anto, Jack yang merupakan kurir sabu tersebut.
[Baca: BNN Amankan 6 Kg Sabu Asal Malaysia].
(BS-031)