Korupsi Dana Bencana, Pejabat Pemkab Palas dan Rekanan Divonis 14 Bulan dan Setahun Penjara

Redaksi - Senin, 20 Oktober 2014 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Tiga rekanan dan 2 mantan pejabat Pemkab Padang Lawas (Palas) masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan (14 bullan) penjara, karena terbukti korupsi dana penanggulangan bencana alam. Seorang rekanan lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kelima terdakwa yang dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara yakni Direktur CV Usaha Mandiri Muhammad Zein Nasution, Direktur CV Hamido Utama Aswin Matondang, Direktur CV Asoka Piramid Malkan Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Darman Hasibuan, dan Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas Muhammad Fahmi. 

Sementara vonis setahun penjara dijatuhkan kepada Direktur CV Kurnia Agung Endang Daniati.

Hukuman terhadap keenam terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2014). 

Majelis menyatakan Muhammad Zein Nasution, Aswin Matondang, Endang Daniati, Malkan Hasibuan, Darman Hasibuan,  dan Muhammad Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Zul Fahmi.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dijatuhi hukuman  denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 1 bulan kurungan.

Khusus terdakwa Malkan Hasibuan dan M Zein Nasution, diwajibkan hakim untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp145 juta. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mereka tidak melunasi, maka harta bendanya akan disita untuk negara dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa terbukti korupsi dana proyek pengerjaan beronjong di Palas Tahun 2010. Proyek senilai Rp5 miliar itu bersumber dari bantuan BNPB.

Proyek penanggulangan bencana alam itu terbagi dalam 11 paket pekerjaan pemasangan bronjong. Dari 11 paket proyek itu, ditemukan 5 kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Selain keenam terdakwa, ada tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Aminuddin Harahap. Namun, laki-laki yang kini menjabat Anggota DPRD Palas itu belum juga diadili. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Oknum Kabid Dinas Pendidikan Medan Diduga Tipu Rekanan

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup