Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Baru mengamankan seorang tersangka penjambretan di Jalan Iskandar Muda Simpang Jalan TD Pardede, Medan.Tersangka FE (29) warga Jalan Sei Belutu, Medan ini diamankan karena menjambret kalung milik seorang PNS, Punia Hutauruk (46) warga Jalan Sisingamangaraja, Medan.Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanitreskrim Iptu Oscar S Setjo di Medan, Ahad ( 19/10/2014) menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah menunggu angkot.Kemudian dua orang pelaku langsung memepet dan merampas kalung emas seberat 12,5 gram milik korban."Korban yang tak ingin kalungnya diambil, lalu berteriak. Disitu warga lalu mgenejar dan mengamankan seorang tersangkanya. Saat ini, kita masih memburu satu tersangka lainnya yang ikut melakukan penjambretan itu," jelasnya.Dikatakannya, pihaknya langsung mengirim tersangka ke Rutan Klas I Medan."Kita langsung titipkan karena tersangka mengidap penyakit HIV dan takut menular kepada tahanan lainnya. Tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)