PT Medan Perberat Vonis Mantan Pejabat PLN Menjadi 8 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2014 23:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis terhadap mantan Manajer Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Belawan Ermawan Arif Budiman menjadi 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.Hakim menyebutkan, Ermawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Majelis hakim berpendapat, terdakwa selaku Manajer Sektor Belawan dan selaku direksi pekerjaan tidak mengawasi pekerjaan dengan benar dan tidak mematuhi kesepakatan sesuai notulen rapat pada 22 Februari 2008 dan 14 Maret 2008. Selain itu terdakwa tidak melaksanakan pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan patut dipersalahkan menyalahgunakan kewenangan.Informasi putusan Nomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN ini diperoleh dari situs mahkamahagung.go.id, Jumat (17/10/2014) yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014. Putusan langsung dibacakan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan ATH Pudjiwahono sebagai ketua majelis didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.Sebelumnya, Humas PT Medan Bantu Ginting menyebutkan, Majelis Hakim PT Medan telah mengeluarkan surat penetapan agar pihak penuntut umum segera melakukan penahanan kepada terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota karena adanya jaminan dari pihak PLN berupa uang sebesar Rp23,9 miliar atau setara jumlah kerugian negara. Bahkan Menneg BUMN beserta jajaran direksi PT PLN ikut menjadikan diri mereka sebagai jaminan."Penetapan penahanan tersebut telah dikeluarkan pada 6 Oktober 2014 kemarin," ucap Bantu.Putusan banding terhadap Ermawan lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum Ermawan selama tiga tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara