Medan, (beritasumut.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan dua kurir sabu di Perumahan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Selasa (14/10/2014) malam. Dari kedua kurir Nurdin dan Mursalin yang merupakan warga asal Aceh Timur ini, polisi mengamankan barang bukti delapan bungkus sabu asal Malaysia seberat 750 gram. "Pemilik barang sabu itu atas nama Jamaludin yang merupakan warga Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Rabu (15/10/2014).Dikatakannya, penyidik telah menetapkan Jamaludin sebagai jaringan peredaran narkoba internasional dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi."Kedua kurir ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihak kita malakukan penyamaran (under cover buy) sebagai pembeli. Saat hendak melakukan transaksi dengan petugas kita yang menyamar lalu keduanya diamankan berikut barang bukti," jelasnya.Saat diinterogasi, kedua kurir ini mengaku akan mengantarkan sabu tersebut ke Jambi."Kedua tersangka menjadi kurir peredaran sabu untuk daerah Medan, Jambi, dan Batam," sebutnya.Ia mengaku, selain keberadaan pemiliknya, penyidik juga menyelidiki aliran dana yang ditransfer tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut."Aliran dana yang dikirim tersangka juga kita selidiki," sambung Helfi.Ditambahkannya, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan perwakilan Kepolisian Di Raja Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut."Kita akan berkoordinasi Senior Leason Officer (SLO) Polri di Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional tersebut," pungkas Helfi.Kasatresarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua kurir berikut barang bukti 750 gram sabu tersebut."Benar tapi kita masih lakukan pengembangan,” katanya. (BS-031)