KPAID Sumut: Siswi SD Pelaku Penganiayaan Akan Direhabilitasi

Redaksi - Rabu, 15 Oktober 2014 19:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Bullying.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPAID Sumut) dan Dinas Pendidikan Kota Medan menggelar pertemuan untuk membahas kasus kekerasan yang dialami SA (10) siswi Kelas 4 SD Negeri Percobaan, Jalan Sei Petani, Medan yang dilakukan oleh lima orang siswi teman sekelas korban.Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut Muslim Harahap mengatakan, salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan itu adalah adalah pelaku akan direhabilitasi.“Dinas Pendidikan Medan kemudian mengimbau tiap sekolah mengawasi siswa-siswinya. Kami berharap agar pelaku dan korban sama-sama direhabilitasi karena mereka masih anak-anak," katanya di Medan, Rabu (15/10/2014).Dijelaskannya, dalam pertemuan itu keluarga korban meminta agar pelaku dikeluarkan dari sekolah, namun dalam rapat tidak diputuskan, karena persoalan tersebut tengah dibahas oleh dewan guru.Sementara itu, para pelaku kekerasan terhadap NA kini tidak lagi bersekolah seperti biasa lantaran sakit."Pelaku I sudah tiga hari tidak datang karena sakit. Surat dari dokter dan orang tuanya sudah diberikan kepada kita. Sementara pelaku T tidak hadir karena disuruh orang tuanya untuk beristirahat di rumah. Tadi orang tuanya menelepon saya," kata Wali Kelas IV SD Negeri Percobaan Syahrani.Lanjutnya, masalah permintaan keluarga korban agar pihak sekolah memindahkan pelaku tidak bisa berjalan lancar. Pasalnya, hingga kini orang tua pelaku tidak ada melakukan rekomendasi supaya anaknya dipindahkan dari sekolah tersebut."Surat pindah tersebut bisa dilakukan jika orang tua siswi pelaku menyarankan anaknya untuk dipindahkan. Sampai saat ini, orang tua keduanya tidak ada meminta itu. Jadi, bagaimana mau dibuat surat pindahnya," katanya.Saat disinggung tentang tingkah laku kedua pelaku, Syahrini mengaku keduanya berprilaku wajar seperti anak lainnya. "Masih wajar tingkah mereka dan tidak bandal," ungkapnya.Sementara itu, Kepala SD Negeri Percobaan Elly Zarahmi Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya lagi memproses kejadian tersebut. "Masih kita proses. Sabar ya," ucapnya. Seperti diberitakan, NA mengaku dianiaya lima siswi teman sekelasnya.NA menceritakan, awalnya ia disekap di kamar mandi di sebelah ruang guru pada saat istirahat pertama. Saat korban disekap, tiga siswi lain berjaga di luar. Sementara dua siswi berinisial T dan I berada dalam kamar mandi menganiaya NA. Seorang di antara mereka membuka rok dan celana dalam korban, sedangkan seorang lagi menusuk kemaluan dan anus korban dengan gagang brush kamar mandi.Penganiayaan yang dialami korban bukan hanya sekali. Pelaku melakukan penganiayaan hingga 3 hari berturut-turut yaitu pada 29 dan 30 September, serta 1 Oktober lalu. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Lima Tahun Kumpul Bareng, Dipukuli Pacar Gelap, Rita Pun Lapor ke Polsek Delitua

Berita

Aniaya Ramli, Dua Anggota SPSI Dihajar Massa Hingga Babak Belur

Berita

Anak Durhaka di Sunggal Dilaporkan Orangtua Kandung

Berita

Siswa SMP Sekap dan Perkosa Siswi Kelas 3 SD

Berita

Terdakwa Utama Perkara Penganiayaan PRT Bibi Randika Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita

Sadis! Diduga Dianiaya Pacar, Mahasiswi Universitas Asahan Terkapar Bersimbah Darah