Medan, (beritasumut.com) – Pihak kepolisian diminta memeriksa pihak sekolah terkait kasus penganiayaan yang dialami NA (10) siswi Kelas IV SD Negeri Percobaan, Jalan Sei Petani, Medan yang dilakukan oleh lima orang temannya.
Pasalnya, penganiayaan itu terjadi di lingkungan sekolah tempat korban menuntut ilmu.
"Pihak sekolah harus diperiksa, karena penganiayaan itu kan terjadi di sekolah," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait melalui telepon, Rabu (14/10/2014).
Tak hanya itu, pihak sekolah juga harus turut memeriksa kelima siswi yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
"Jika memang terbukti bersalah, anak tersebut harus diberi sanksi mendidik seperti memindahkan anak tersebut ke sekolah lain dengan direkomendasi oleh pihak sekolah," jelasnya.
Ia mengaku, perilaku yang dilakukan kelima pelaku dinilai meniru dan mendaur ulang apa yang dilihatnya.
"Bisa saja anak tersebut melihat kasus kekerasan di televisi dan lingkungannya. Dari situ, sang anak terinspirasi tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tidak mungkin anak tersebut melakukannya tanpa ada yang ditirunya," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar kasus penaniayaan tidak lagi terjadi di Medan maupun di daerah lainnya.
"Jika perlu gubernur, wali kota maupun Dinas Pendidikan melakukan kesepakatan anti kekerasan di sekolah agar kejadian ini tidak terulang lagi," katanya.
Seperti diberitakan, NA mengaku dianiaya lima siswi teman sekelasnya.
NA menceritakan, awalnya ia disekap di kamar mandi di sebelah ruang guru pada saat istirahat pertama. Saat korban disekap, tiga siswi lain berjaga di luar.
Sementara dua siswi berinisial T dan I berada dalam kamar mandi menganiaya NA. Seorang di antara mereka membuka rok dan celana dalam korban, sedangkan seorang lagi menusuk kemaluan dan anus korban dengan gagang brush kamar mandi.
Penganiayaan yang dialami korban bukan hanya sekali. Pelaku melakukan penganiayaan hingga 3 hari berturut-turut yaitu pada 29 dan 30 September, serta 1 Oktober lalu. (BS-031)