Medan, (beritasumut.com) – Berikut prosedur pembuatan Surat Izin Keramaian seperti dikutip dari polri.go.id, Rabu (15/10/2014).A. INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIANDasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakatDalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :1. Pentas musik band / dangdut2. Wayang Kulit3. Ketoprak4. Dan pertunjukan lainPERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempatb. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembarc. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )d. Surat Permohonan Ijin Keramaiane. Proposal kegiatanf. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawabg. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatanB. INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG APIDasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?b. Jumlah dan Jenis Kembang apic. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Apid. Identitas Penyala Kembang Apie. Identitas Penanggung jawab Kegiatanf. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Apig. Rekomendasi dari Polsek setempat2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :a. Unjuk rasa / Demonstrasib. Pawaic. Rapat Umumd. Mimbar Bebas3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :a. Maksud dan tujuanb. Lokasi dan routec. Waktu dan lama Pelaksanaand. Bentuke. Penanggung jawab / Korlapf. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.g. Alat peraga yang digunakanh. Jumlah peserta.4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuanb. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umumc. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapatd. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umumf. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuanb. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun. (BS-001)