Medan, (beritasumut.com) – Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk seorang pengedar ganja yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.Tersangka SS (35) warga Jalan Panglima Denai Gang Keluarga, Medan ini diamankan di kediamannya berikut barang bukti 55 bungkus kertas kecil ganja, satu tas plastik besar berisi ganja kering dan uang hasil penjualan sebanyak Rp155.000.Kanitreskrim Polsek Patumbak Iptu I Kadek Harry, Selasa (14/10/2014) mengatakan,tersangka diamankan berdasarkan informasi warga sekitar.Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyamaran untuk membekuk tersangka. "Tersangka kita bekuk saat melakukan transaksi dengan dengan anggota kita yang menyamar," jelasnya.Dari pengakuannya, tersangka menjual ganja tersebut Rp5.000 per paket kecil. Namun, ia enggan memberitahu asal barang tersebut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 subs Pasal 111 subs Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BS-031)