PT Medan Perintahkan Mantan Pejabat PLN Ermawan Arif Budiman Ditahan

Redaksi - Selasa, 14 Oktober 2014 21:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan surat penetapan mantan Kepala Sektor Pembangkit Belawan PT PLN Ermawan Arif Budiman ditahan di rumah tahanan (Rutan). Penetapan ini menyusul proses banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Belawan ini."Penetapan penahanannya telah dikeluarkan pada 6 Oktober 2014 lalu," kata Humas PT Medan Bantu Ginting di Medan, Selasa (14/10/2014).Sebelumnya, Ermawan divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7/2014). Pada persidangan di pengadilan tingkat pertama itu, terdakwa hanya berstatus tahanan kota, dengan jaminan uang Rp23,9 miliar atau setara jumlah kerugian negara. Bahkan Meneg BUMN Dahlan Iskan dan Dirut PLN Nur Pamudji bersama jajarannya turut menjamin dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan.Pada Juli lalu, Ermawan memasukkan memori bandingnya. Namun, Majelis Hakim PT Medan yang mengadili perkara itu memerintahkan agar terdakwa ditahan di rutan.Bantu Ginting memaparkan, perkara banding itu diadili majelis hakim yang dipimpin A TH Pudjiwahono yang merupakan Ketua PT Medan bersama empat hakim anggota."Setelah dikeluarkan penetapan penahanan rutan terhadap Ermawan dan telah diterima pihak kejaksaan, kita tinggal menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan," ujar Bantu.Sementara itu, Plt Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Ferdinan menyatakan, pihaknya baru menerima salinan penetapan putusan itu pada 10 Oktober 2014. "Suratnya sedang kami pelajari dan akan kita lakukan eksekusi," jelasnya.Dia memaparkan, upaya pertama yang dilakukan kejaksaan adalah menyurati Ermawan. "Jika setelah disurati Ermawan tidak mau hadir dan keberadaannya tidak diketahui, maka jaksa akan memanggil para penjamin," pungkas Ferdinan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPD: Pahlawan Gizi Harus Diperhatikan Pemerintah

Berita

Hari Ini 20 Nelayan Asal Deli Serdang dan Batubara Dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu

Berita

Ajib Shah Ditahan KPK, Syukran: Golkar Sumut Masih Solid

Berita

Gatot Ditahan, Tengku Erry Plt Gubernur Sumut

Berita

PNS Ditahan, Proyek PU Madina Bisa Terlambat

Berita

Ketua PT Medan Berkunjung ke Madina