Taput, (beritasumut.com) – Sejumlah masyarakat Desa Pohantonga angkat bicara atas sengketa tanah di desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Diduga telah terjadi perampasan hak kepemilikan lahan kurang lebih 5,8 hektare yang notabene adalah milik alm Baginda Pipin Siahaan yang saat ini telah dikuasai oleh PT Merauke.“Kami sebagai masyarakat Desa Pohantonga yang berdekatan dengan lahan tersebut terus terang tidak mengetahui bahwa lahan yang 5,8 hektare telah dikuasai oleh PT Merauke. Sebab selama ini kami hanya mengira lahan tersebut disewa dari keturunan Alm Baginda Pipin Siahaan. Setelah ada gugatan oleh pihak PT Merauke terhadap keturunan alm Baginda Pipin Siahaan, barulah kami mengetahui bahwa telah terjadi perampasan lahan milik keturunan alm Baginda Pipin Siahaan,” ujar warga Desa Pohantonga, Ahad (12/10/2014).Inilah saatnya warga bertindak. Sebab selama ini telah banyak lahan warga dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya lahan Pabrik Pengalengan Nenas dan Pabrik Kopi, yang pada akhirnya lokasi lahan tersebut diubah menjadi berada di Desa Pariksabungan. Sebelumnya lahan tersebut berada di Desa Pohantonga. Warga mendukung keturunan alm Baginda Pipin Siahaan.Kuasa Hukum keturunan alm Baginda Pipin Siahaan, Timbul Hutajulu SH saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh dalil gugatan penggugat yang menyatakan pemilikian atas tanah yang dimaksud dalam objek gugatan tidak mempunyai kejelasan dan alasan yang kuat. Dengan demikian tidak tepat perkara tersebut untuk diperiksa majelis hakim karena menyangkut hak keperdataan penggugat yang harus dibuktikan terlebih dahulu keabsahannya secara materil sebagai pemilik yang sah oleh peradilan umum, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1986 jo UU RI No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian gugatan penggugat bertentangan dengan Pasal 47, Pasal 53, Pasal 77 ayat (1) UU RI No 9 Tahun 2004 jo UU RI No 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Lebih lanjut Timbul Hutajulu mengatakan, pernyataan penggugat yang menyatakan baru mengetahui Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dalam hal ini adalah empat Sertifikat Hak Milik atas tanah Tanggal 18 Desember 2008 (objek gugatan dalam perkara ini) setelah ditunjukkan Penyidik Polres Tapanuli Utara pada 21 Mei 2014 terlalu mengada-ada dan terkesan hanya merupakan alasan untuk memenuhi persyaratan tenggang waktu didalam mengajukan gugatan ke PTUN sebagaimana diatur didalam Pasal 55 UU RI No 5 Tahun 1986 jo UU RI No 9 Tahun 2004 jo UU RI No 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara didalam mengajukan gugatan ini. Dengan demikian gugatan penggugat telah melewati tenggang waktu.Dalam pokok sengketa ini, tergugat II Intervensi menolak secara tegas seluruh dalil-dalil penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini serta tanah yang dimaksud dalam objek gugatan merupakan warisan dari orang tua (ayah kandung) tergugat II intervensi yaitu alm Baginda Pipin Siahaan, serta tanah tersebut merupakan warisan turun temurun dari leluhur/nenek moyang alm Baginda Pipin Siahaan, bahkan tanah yang dimaksud dalam objek perkara ini merupakan sebahagian atau bagian dari keseluruhan tanah yang diwariskan oleh orang tua kandung (ayah) tergugat II intervensi yaitu alm Baginda Pipin Siahaan kepada keturunannya dengan luas keseluruhan sebesar ±8,3 ha.Natalia Hutajulu SH anggota tim kuasa hukum keturunan alm Baginda Pipin Siahaan menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa untuk keperluan pengumpulan data fisik dilakukan pengukuran dan pemetaan serta pengumuman. Untuk itu diduga dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik No 108 Pohantonga Tanggal 28 Agustus 2003 atas nama penggugat tidak pernah dilakukan pengukuran ataupun pemetaan serta tidak pernah dilakukan pengumuman di atas tanah yang dimaksud dalam objek gugatan atau pengumuman di kantor kepala desa/kecamatan sebagaimana prosedur penerbitan sertifikat tanah.Natalia menambahkan, tanah dimaksud secara terus menerus selalu dikuasai/diusahai oleh Tergugat II Intervensi sebagai ahli waris alm Baginda Pipin Siahaan dan tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak manapun (aparat desa/kecamatan/pihak lainnya) terkait dengan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik No 108 Pohantonga Tanggal 28 Agustus 2003 atas nama penggugat. Bahkan penggugat menyatakan tanah yang dimaksudnya tersebut dibeli pada Tahun 2009 sebagaimana dijelaskan dalam dalil penggugat pada halaman 5 poin 2: “Penggugat membeli tanah tersebut dari Ir Alianto Wijaya pada Tanggal 27 Januari 2009. Sebelumnya pada Tanggal 1 Desember 2004 Ir Alianto Wijaya membeli tanah tersebut dari Subur Lumbantoruan”. Padahal seharusnya penggugat sebelum membeli tanah dimaksud bertanya atau mencari informasi mengenai tanah yang akan dibelinya, apakah ada sengketa atas tanah tersebut atau siapa pemilik tanah atau siapa yang selama ini mengusahai tanah kepada pemerintah setempat (aparat desa atau kecamatan) atau kepada pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut ataupun kepada pihak lain yang berwenang.Pada Tanggal 4 Mei 2004 pernah diadakan pertemuan antara Muspika Siborongborong, ahli waris (keturunan) Baginda Pipin Siahaan, Pansius Siahaan, Togi Siahaan dan Marulam Siahaan dihadapan para saksi dan tokoh masyarakat terkait permasalahan tanah yang dimaksud dalam objek gugatan. Hal ini disebabkan tanah tersebut dijual oleh Panisius Siahaan kepada Abidan Sihombing tanpa seizin/sepengetahuan ahli waris/keturunan alm Baginda Pipin Siahaan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Tianggur Siahaan sebagai ahli waris/keturunan dari Baginda Pipin Siahaan Tanggal 23 Agustus 2003 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara serta ditembuskan kepada Camat Siborongborong dan surat ini diperbuat bertujuan agar penerbitan sertifikat atas tanah dimaksud tidak diproses. (BS-027)