Gelapkan Retribusi, PNS Pemkab Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 07 Oktober 2014 23:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Seorang PNS di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Serdangbedagai (Sergai) Amar Hamzah (29), divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepadanya setelah dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis terhadap Amar Hamzah dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10/2014). Majelis menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) KUHP."Mengadili, menyatakan terdakwa Amar Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Parlindungan.Selain hukuman penjara, Amar Hamzah dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,3 juta. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa dipidana selama 3 bulan penjara," sambung Parlindungan.Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto meminta agar majelis hakim menjatuhi Amar Hamzah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.Putusan majelis hakim ini belum disikapi pihak terdakwa dan JPU. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir.Amar Hamzah merupakan PNS yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengembangan dan Pengawasan di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Sergai. Dalam tugasnya pada periode Juni 2012 sampai Mei 2013, dia menggelapkan dana retribusi dalam pengurusan izin gangguan di lembaga itu.Amar Hamzah diketahui menerima retribusi sebesar Rp13,5 juta dari PT Furnilux Indonesia, Rp2,5 juta dari PT Indomarco Prismatama, Rp2,5 juta dari CV Global Arta Sejahtera,  Rp913 ribu dari Puskesbun Adolina dan Rp6,49 juta dari RS Pabatu. Total dana retribusi yang diterima Amar Hamzah Rp26,343 juta. Uang itu seharusnya ditempatkan di kas pemkab melalui rekening sentra terpadu di BNI. Namun terdakwa tidak menyetorkannya, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Korupsi MCK di Tebing Tinggi, Rekanan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Retribusi, Staf Perizinan Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita

Pembunuh Anak Polisi Divonis 15 Tahun Penjara

Berita

Terdakwa Pembunuh Anak Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita

Perdagangkan Satwa Langka, Dede Setiawan Divonis 16 Bulan Penjara

Berita

Pembakar Rumah Divonis 15 Tahun Penjara