Medan, (beritasumut.com) – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pelaku penjual sepeda motor curian.Pelaku Suhendra alias Kendor (33) warga Jalan Cinta Karya Gang Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang merupakan penjaga kafe ini diamankan tak jauh dari kediamannya, Selasa (7/6/2014).Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Nomor: LP/1176/K/V/2014 Reskrim Sunggal Tanggal 28 Mei 2014.Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku. "Pelaku diamankan oleh personel kita tak jauh dari kediamannya," jelasnya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya disuruh menjual sepeda motor Honda Revo yang dicuri oleh Rudi Sitorus alias Bapel dan Harianto alias Angek."Pelaku menjual sepeda motor curian itu seharga Rp1,7 juta kepada Amer (40) Anggota TNI yang bertugas di Paskhas, Jalan Jamin Ginting," katanya. Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu. "Untuk pelaku ini akan kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (BS-031)