Medan, (beritasumut.com) – Yopi Suhendra (32) warga Jalan Panci, Medan diamankan lantaran menodongkan senjata tajam jenis samurai kepada seorang personel Poslek Medan Baru berpakaian preman.Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanitreskrim Iptu oscar S Setjo di Mapolsek Medan Baru, Selasa (7/10/2014) mengatakan, kejadian bermula saat saat personel Polsek Medan Baru mengamankan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Medan di kedimanan kakak pelaku.Pelaku tidak senang dengan pihak Kejari Medan yang akan mengeksekusi rumah kakaknya."Karena tidak senang, pelaku lalu menodongkan samurai itu kepada personel Polsek Medan Baru yang dikiranya dari kejaksaan," jelasnya.Petugas lain yang melihat sifat arogan pelaku, langsung mengamankan pelaku dan menyita samurai yang dipegang sebagai barang bukti. "Kita amankan samurai pelaku sebagai barang bukti," jelasnya.Dijelaskanya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku pengancaman ini. "Pelaku akan kita kenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)