Korupsi Pembangkit di Belawan, Mantan Pejabat PLN Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 03 Oktober 2014 14:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Seorang lagi mantan pejabat PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.Mantan pejabat PLN yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman itu yakni Rodi Cahyawan, mantan Manajer Sektor Belawan PT PLN Kitsbu. Vonis terhadapnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10/2014) siang.Rodi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, sehingga merugikan negara. Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain hukuman penjara, Rodi Cahyawan juga dikenai pidana denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 2 bulan kurungan.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Rodi Cahyawan dituntut dengan 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Sebelumnya, 3 mantan pejabat PLN lainnya sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini, yaitu mantan GM PT PLN Kitsbu Chris Leo Manggala, mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu Muhammad Ali dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang Surya Dharma Sinaga.Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/10/2014), Chris Leo Manggala dan Muhammad Ali dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, sedangkan Surya Dharma Sinaga dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang sama dengan yang menjerat Rodi. Seperti Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, Rodi juga dinyatakan tidak menjalankan tugasnya dengan baik, di antaranya tidak membuat surat teguran kepada Mapna Co, selaku rekanan, atas keterlambatan material (spare part) untuk pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2. Mereka tidak membuat berita acara penyerahan barang retur dan tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan penyedia barang.Dalam perkara ini, jaksa menyatakan kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp337,4 miliar. Namun, mereka juga menilai negara juga telah dirugikan dalam bentuk energi. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp2,007 triliun lebih. Berdasarkan hitungan jaksa, total kerugian negara menjadi Rp2,3 triliun.Namun, majelis hakim berpendapat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara.Usai sidang putusan untuk Rodi, 2 terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan putusan. Keduanya merupakan rekanan, yaitu Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan serta mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto. Saat berita ini ditulis, Bahalwan yang duduk di kursi pesakitan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PT Medan Perberat Vonis Mantan Pejabat PLN Menjadi 8 Tahun Penjara

Berita

PT Medan Perintahkan Mantan Pejabat PLN Ermawan Arif Budiman Ditahan

Berita

Korupsi PLTGU, Tiga Mantan Pejabat PLN Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Berita

Cabul, Anggota DPRD Sergai Divonis 3 Tahun Penjara

Berita

Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan Ermawan Arif Budiman Divonis 3 Tahun Penjara