Tersangka Pembunuh Pelayan Kafe Nyaris Dipukuli Warga

Redaksi - Jumat, 03 Oktober 2014 14:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Evan-Rekon2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Rekonstruksi pelayan kafe. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Marliza alias Liza (21), pelayan Cafe & Resto Terminal, Jalan Gunung Krakatau, Medan, Jumat (3/10/2014). Korban yang merupakan warga Riau ini ditebas lehernya oleh  tersangka Evan Rusmana (30) warga Jalan Gaharu Gang Sidomulyo, Medan yang tak lain adalah pacarnya sendiri, Ahad (21/9/2014) lalu.Jalannya rekonstruksi sempat diwarnai keributan. Saat tersangka keluar dari dalam kafe, langsung diteriaki warga yang melihat jalannya rekonstruksi."Bunuh saja dia, tak pantas hidup orang seperti itu," teriak warga sekitar.Emosi warga semakin memuncak saat melihat tersangka memperagakan bagaimana ia membunuh korban."Woi sini kau lawan aku , pembunuh memang kau," teriak warga kembali.Tersangka juga nyaris dipukuli oleh warga saat hendak dimasukkan ke dalam mobil usai rekonstruksi. Namun, berkat pengawalan ketat yang dilakukan personel Jahtanras dan Provost Polresta Medan, nyawa tersangka terselamatkan dan ia langsung dibawa kembali ke Mapolresta Medan.Kanitjahtanras Polresta Medan Iptu Dede Chandra Gunawan mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna mengetahui asal mula kejadian dan melengkapi berkas penyidik dan segera akan dilimpahkan ke jaksa."Rekonstruksi ini kita lakukan dalam 36 adegan," jelasnya.Dikatakannya, latar belakang terjadinya pembunuhan karena cinta tersangka ditolak oleh korban."Motifnya putus cinta dan tersngka meminta kembali menjalin hubungan. Sayangnya keinginan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Tersangka naik pitam lalu membunuh korban. Tersangka terancam Pasal 338 dan 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Curi Burung Murai di Tasbi, Reza Dipukuli Warga