Korupsi PLTGU, Tiga Mantan Pejabat PLN Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2014 21:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dua mantan pejabat PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan seorang lainnya diganjar 1 tahun 6 bulan bui. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan.Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara yaitu mantan GM PT PLN Kitsbu Chris Leo Manggala dan mantan Manager Produksi PLN Kitsbu Muhammad Ali. Sementara itu, Surya Dharma Sinaga yang merupakan mantan ketua panitia pengadaan barang dalam proyek ini dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung dalam tiga sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2014). Sidang berlangsung sejak siang hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.Selain hukuman penjara, Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga juga dikenai pidana denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan negara," kata SB Hutagalung.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Chris Leo Manggala dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga dinyatakan tidak menjalankan tugasnya dengan baik, di antaranya tidak membuat surat teguran kepada Mapna Co, selaku rekanan, atas keterlambatan material (spare part) untuk pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2. Mereka tidak membuat berita acara penyerahan barang retur dan tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan penyedia barang.Selain Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, masih ada tiga terdakwa perkara ini yang belum menjalani sidang pembacaan putusan. Ketiganya yaitu Rodi Cahyawan, mantan Manajer Sektor Belawan PT PLN Kitsbu serta dua rekanan yaitu M Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia dan Supra Dekanto, mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi. Ketiganya dijadwalkan akan menjalani sidang pada Jumat (3/10/2014).Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara.Dalam perkara ini, jaksa menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan LTE Major Overhouls GT 2.1 dan GT 2.2 PLTGU Sektor Belawan. Mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemenangan Mapna Co pada proyek itu.JPU juga menilai ada masalah dalam pengerjaan dan pembayaran proyek itu, di antaranya terdakwa tiga kali mengamandemen kontrak yang mewajibkan pekerjaan itu selesai Desember 2012. Mereka juga membuat berita acara seolah-olah proyek telah selesai pada 11 Januari 2013, padahal masih ada suku cadang yang didatangkan pada 22 Januari 2013.Jaksa menyatakan kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp337,4 miliar. Namun, mereka juga menilai negara juga telah dirugikan dalam bentuk energi. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp2,007 triliun lebih. Berdasarkan hitungan jaksa, total kerugian negara menjadi Rp2,3 triliun. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara