Medan, (beritasumut.com) – Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Tapanuli Tengah, Jongga Hutapea, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Jongga terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara Rp14 miliar. Selain dijatuhi hukuman penjara, Jongga juga dikenakan pidana denda Rp200 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan penjara.Hukuman terhadap Jongga dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2014). Jongga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Menyatakan terdakwa Jongga Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Ketua Majelis Hakim M Nur.Majelis hakim tidak membebani Jongga dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dia tidak menikmati uang hasil korupsi dalam pengadaan alkes tersebut. Kerugian negara Rp14 miliar dibebankan kepada Direktur RSUD Pandan Ricardo dan Ridwan Winata, rekanan (berkas terpisah).Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut juga meminta agar Jongga dihukum selama 4 tahun.Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir menunggu sikap terdakwa. Jika Jongga menyatakan banding, mereka juga akan banding.Dalam perkara ini, Jongga selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa dalam proyek alkes itu dinyatakan tidak melaksanakan tugas, sehingga hasil pekerjaan rekanan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan Rp14 miliar dalam pengadaan alkes yang dibiayai APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp27 miliar itu. (BS-021)