Tak Terima Vonis Ringan, Kuasa Hukum Wartawan Laporkan JPU ke Kejagung

Redaksi - Senin, 29 September 2014 23:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Irvan-Lubis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Irvan Fadly Lubis SH. (Dok)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Irvan Fadly Lubis SH Kuasa Hukum Jeffry Barata Lubis korban pengeroyokan dan penganiayaan beberapa waktu lalu, melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. “Dasar kita untuk melaporkan JPU tersebut karena kita tidak merasa puas dengan vonis 8 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Panyabungan dari 1 tahun tuntutan kepada 5 terdakwa pengeroyokan wartawan,” sebut Irvan Fadly Lubis SH melalui telepon, Senin (29/9/2014).Surat laporan Nomor: 160/LR/S/IX/2014 telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dan Ketua Pengadilan Negeri Penyabungan.“Surat tersebut kita layangkan sebagai bentuk rasa ketidakpuasan klien saya terhadap ancaman tuntutan 1 tahun yang dibuat JPU terhadap kelima pelaku (terdakwa) pengeroyokan dan penganiayaan, dimana akhirnya kelima terdakwa tersebut divonis masing-masing 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Panyabungan," ungkap IrvanTuntutan yang diberikan JPU kepada kelima terdakwa secara hukum dinilai sangat jauh di bawah ketentuan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.“Kajian hukum inilah sebagai dasar kami untuk menyurati Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua Pengadian Negeri Panyabungan, agar diteliti kembali oleh mereka, karena kami menilai ada kejanggalan saat menentukan tuntutan dalam kasus ini, padahal tidak ada terjadi perdamaian," terang sarjana hukum lulusan Universitas Sumatera Utara tersebut.Kemudian tambah Irvan, pihaknya meminta agar Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua Pengadian Negeri Panyabungan menindaklanjuti surat yang dilayangkan tersebut.“Karena kita menduga ada mafia hukum dan jual beli hukum dalam kasus ini sehingga tuntutan yang diberikan JPU kepada kelima terdakwa bisa begitu ringan," tegasnya.Piahknya akan terus melakukan pengawasan kasus ini hingga tuntas sampai kliennya, Jeffry Barata Lubis bisa mendapatkan keadilan yang hakiki dan materiil sesuai dengan yang seharusnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kadispora Sumut Bantah Diperiksa Kejagung

Berita

Satgasus P3TPK Kejagung Pinjam 4 Bundelan Berkas Verifikasi Dana Hibah Dari Kesbangpol dan Linmas Sumut

Berita

Wakajati Sumut Amir Yanto Diangkat Jadi Kapuspenkum Kejagung

Berita

Tolak Permintaan Gatot, KPK Pastikan Kasus Bansos Sumut Ditangani Kejagung

Berita

Giliran Handoko Lie dan Elfachri Budiman Diperiksa Kejagung

Berita

Kata Albert Pangaribuan, Seharusnya Penyidik Kejagung Yang Dituntut 11 Tahun Penjara