Medan, (beritasumut.com) – Pihak kepolisian diminta lebih seletif membrikan izin kepada wasyarakat untuk memiliki senjata jenis airsoft gun. Pasalnya, tingkat kriminalitas semakin tinggi menyusul "bebasnya” kepemilikan airsoft gun.Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Andi Lumban Gaol di Medan, Ahad (28/9/2014) saat dimintai tanggapan seputar aksi koboi pemilik toko perabut di Jalan AR Hakim, Medan, beberapa waktu lalu."Polisi harus selektif memberikan izin kepemilikan airsoft gun. Artinya, tes kejiwaan tidak sekadar pelengkap syarat. Kemudian, faktor resiko pekerjaan juga harus menjadi unsur penting. Apa urgensinya seorang ibu rumah tangga diberi izin memiliki airsoft gun," katanya.Dikatakan Andi, airsoft gun memang tidak termasuk senjata api karena tidak mematikan dan hanya melumpuhkan. Namun, bagi orang awam airsoft gun itu adalah senjata api karena sangat mirip sehingga perlu pemberian izin yang ketat.Bahkan, lanjut Andi, airsoft gun tidak lagi digunakan untuk membela diri tetapi sudah disalahgunakan untuk gagah-gagahan. Celakanya lagi, bebasnya peredaran airsoft gun juga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan seperti perampokan."Untuk meminimalisir penyalahgunaan airsoft gun, kita minta polisi selaku instansi yang berwenang agar pemberian izin airsoft gun harus lebih selektif. Selain tes kejiwaan, faktor profesi juga harus menjadi unsur terpenting. Artinya, seberapa besar resiko pekerjaannya sehingga harus diberikan izin kepemilikan airsoft gun," katanya.Berdasarkan data yang dihimpun pasca perampokan terhadap salah seorang wartawan di Medan, beberapa pemilik airsoft gun diamankan petugas polri karena diduga terjadi penyalahgunaan airsoft gun diantaranya seorang oknum Brimob gadungan berpangkat perwira dan pengawas bangunan.Kemudian yang terakhir seorang pemilik toko di Jalan AR Hakim diamankan Polsek Medan Area karena meletuskan airsoft gunnya akibat kesal terhadap pedagang sayur yang berdagang di depan rukonya. (BS-001)