Belawan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pengedar sabu, Kuswoyo (32) warga Jalan Kail, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (26/9/2014).Pengedar sabu ini diamankan dikediamannya berikut barang bukti satu peti berlapis seng yang didalamnya terdapat 38 gram sabu, dua unit timbangan elektrik, puluhan lembar plastik klip kosong.Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Jhon Sori Pakpahan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan tentang keresahan masyarakat sekitar. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku."Dari pengakuannya, barang haram itu didapatnya dari Toni (DPO) yang merupakan bandar besarnya. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Toni yang merupakan warga Aceh," katanya.Sebanyak 38 gram sabu itu dibeli pelaku seharga Rp34,2 juta. "Jadi pergramnya sekitar Rp900 ribu dan pelaku menjualnya seharga Rp1 juta," jelasnya. (BS-031)