Tak Punya Duit Bayar Cicilan Sepeda Motor, Karyawan Bongkar Brankas Alfamart

Redaksi - Rabu, 24 September 2014 23:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Brankas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Mengaku tak punya uang untuk melunasi tunggakan sepeda motornya, Muliadi Budi (22) warga Jalan Beringin, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi gelap mata.Ia nekat mencuri uang Rp30 juta dari brankas gerai Alfamart di Pasar VII tempatnya bekerja selama dua tahun belakangan ini. Nanum, aksi pria bertubuh tegap dan berambut jigrak ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV gerai.Tak ayal, ia pun harus mendekam di tahanan setelah diamankan personel Polsek Percut Sei Tuan. "Aku mencuri di tempatku bekerja karena butuh uang untuk bayar cicilan sepeda motorku yang nunggak. Gak tau aku mau nyari uang dimana lagi, sementara debcollector terus menagihku," jelasnya di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (24/9/2014) malam.Ia mengaku, mengambil uang dari dalam gerai beberapa hari yang lalu. Saat itu, ia mengambil kunci brankas yang terletak di laci kasir gerai. "Aku ambil kunci dari dalam kasir dan temanku gak tau. Sesudah kuambil, aku pergi ke lantai dua dan langsung membuka brankas tempat penyimpanan uang itu," katanya.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung mengatakan, penangkapan bermula dari laporan perwakilan gerai  Alfamart, Hadirat Zalukhu (31) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Serlamat, Kecamatan  Percut Sei Tuan."Dari laporan perwakilan gerai kita tangkap pelaku. Saat itu, karyawan gerai membuka brankas untuk disetorkan. Saat dibuka, uang yang di dalam brankas tidak ada lagi. Selanjutnya, mereka memeriksa CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya," jelasnya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman  di atas 5 tahun penjara," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Usai Dibobol Maling, Polisi Bawa CCTV Minimarket Alfamart di Kecamatan Birubiru

Berita

Minimarket Alfamart di Kecamatan Birubiru Dibobol Maling

Berita

Buruh Kontrak Alfamart Tuntut Dijadikan Karyawan Tetap

Berita

Pencuri Sepeda Motor Karyawan Alfamart Dihajar Massa di Medan

Berita

Duh, Pasutri Ini Mencuri di Alfamart

Berita

Mencuri, Karyawan Alfamart Ditangkap