Medan, (beritasumut.com) – Aksi pembunuhan berlatar transaksi hubungan intim sejenis terjadi di Pagar Merbau, Deli Serdang. Dua laki-laki membunuh seorang pensiunan guru PNS karena sakit hati tak dibayar setelah berhubungan intim.Korban SS (66) dihabisi di Rumah Makan Wong Solo, Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir, Pagar Merbau. Pelakunya S alias PC (32) warga Pantai Cermin dan S alias S (29) (DPO)."Peristiwa pembunuhannya terjadi pada Sabtu, 6 September 2014 sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pelaku, yaitu S alias PC ditangkap di Agam, Sumatera Barat, dua hari lalu, Senin (22/9/2014)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Wawan Munawar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (24/9/2014).Pembunuhan berawal dari janji jumpa antara SS dengan S alias PC di RM Wong Solo, Pagar Merbau. Pensiunan guru PNS itu meminta S alias PC membawa laki-laki lain untuk melayani nafsu birahinya dan berjanji akan membayar Rp300.000.S alias PC pun membawa S alias S ke RM Wong Solo, tempat yang disepakati. Namun, SS tidak terima dengan alasan laki-laki yang dibawa S alias PC kurus dan jelek, tidak sesuai dengan keinginannya.Pertengkaran mulut pun terjadi hingga ke loteng RM Wong Solo. S alias PC dan SS berkelahi.Dalam perkelahian itu, S alias PC dua kali menikam kepala SS dengan sangkur yang sudah disiapkannya. Sementara itu, S alias S yang datang belakangan melihat korban tengah menggigit tangan S alias PC. Dia pun mengambil pisau dan menusuk dada korban. Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri. "S alias PC sempat lari ke Simalungun, sebelum ke Agam, Sumatera Barat. Dia kita tangkap di sana. Kalau satu tersangka lagi, yaitu S alias S, kita ketahui lari ke Aceh. Tim kita sedang memburunya," jelas Wawan.Dari pemeriksaan yang dilakukan, pembunuhan ini diduga kuat bermotif sakit hati. S alias PC pernah melayani SS namun tidak dibayar.Bukan hanya itu, korban juga tiga kali memesan laki-laki untuk memuaskan nafsunya kepada pelaku. Namun, dia tidak pernah membayar Rp300.000 seperti yang dijanjikannya."Karena tidak dibayar dia sakit hati dan menghabisi korban dengan cara menikam dengan sangkur," sambung Wawan.Dia menambahkan, S alias PC disangka telah melakukan pembunuhan berencana. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP.Pasal yang dikenakan polisi didukung sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan dari tangan tersangka. Barang bukti itu di antaranya, pakaian, pisau, rokok, dan 1 unit sepeda motor. (BS-031)