Panyabungan, (beritasumut.com) – Terdakwa pengeroyokan wartawan Harian Andalas Biro Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis divonis 8 bulan penjara. Irvan Fadly Lubis SH Kuasa Hukum Jeffry Barata kemudian menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan dan Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan mempertanyakan kenapa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.Surat yang dilayangkan bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan vonis 8 bulan yang dijatuhkan kepada masing-masing kelima terdakwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Jeffry Barata Lubis yang dianggap terlalu ringan dan jauh dari ancaman Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP yang diancam dengan 5 tahun 6 bulan.“Saya selaku kuasa hukum korban merasa vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan klien saya oleh PN Panyabungan sangat jauh dari ketentuan hukum," tegas Irvan melalui telepon, Rabu (24/9/2014).Diduga ada permainan hukum dalam pemberian tuntutan oleh JPU Kejari Panyabungan atau putusan PN Panyabungan, karena tidak mungkin secara hukum vonis yang dijatuhkan begitu ringan kepada kelima pelaku, padahal tidak ada perdamaian kasus ini, ujarnya.Kemudian kenapa JPU tidak melakukan banding atas putusan hakim apabila vonis yang djatuhkan hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tuntutan), atau memang JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan di bawah garis kewajaran dan ketentuan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP yang diancam 5 tahun 6 bulan.Dengan dijatuhkannya vonis 8 bulan terhadap terdakwa pengeroyokan, Irvan menilai sangat tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ini merupakan tanda tanya besar ditambah lagi JPU tidak melakukan banding terhadap putusan hakim. Ada apa ini, tanya Irvan.“Selaku kuasa hukum korban, saya akan terus pantau kasus ini, saya juga akan surati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung agar tidak ada lagi korban-korban ketidakadilan di Bumi Gordang Sambilan ini,” tandas Irvan Fadly Lubis SH, keponakan pengacara kondang Todung Mulya Lubis tersebut. (BS-026)