Selundupkan Sabu Dalam Vagina, WN Thailand Diadili

Redaksi - Selasa, 23 September 2014 15:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Seorang Warga Negara (WN) Thailand, Tipan Prakusa (27) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2014). Perempuan ini diadili karena tertangkap membawa 579,6 gram sabu dari Malaysia.Saat diadili, perempuan yang hanya mampu berbahasa Thai ini didampingi penerjemah, Abdur Rahman, mahasiswa asal Patani, Thailand Selatan.Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis mendakwa Tipan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2)  lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.Dalam dakwaannya, Nilma menyatakan, Tipan ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu malam (14/5/2014). Saat itu dia baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ123 yang membawanya dari Kuala Lumpur.Petugas bandara curiga dengan gerak-gerik Tipan kemudian menghentikan dan memeriksanya. Ditemukan sabu di dalam dua sol sepatu Adidas merah yang dipakai perempuan ini.Sesuai prosedur, Tipan kemudian dibawa ke RSU Elisabeth, Medan dan dirontgen. Di dalam liang vaginanya dideteksi bungkusan yang belakangan berisi sabu dibalut kondom dan dikemas berbentuk kapsul.Tipan mendapat sabu itu dari Floy, WN Thailand. Dia tidak diberi upah, hanya diberi ongkos 5 lembar pecahan USD 100."Total sabu yang dibawanya 579,6 gram," kata Irawan, petugas Bea Cukai, satu dari dua saksi yang langsung dimintai keterangan pada sidang perdana ini.Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Selasa (30/9/2014).Seusai persidangan, Abdur Rahman, yang diwawancarai wartawan menyatakan, Tipan mengaku tidak tahu membawa sabu. Ibu satu anak itu mengaku dibawa temannya bernama Floy ke Cina kemudian disuruh ke  Kuala Lumpur lalu ke Medan. "Dia mengaku dibius dan dimasukkan benda dalam kemaluannya saat dia tidak sadar. Sepatunya itu baru dipakainya lagi di Kuala Lumpur. Floy ini bersuamikan orang Afrika, kabarnya dia sudah tertangkap di Thailand karena perkara narkotika juga," kata Abdur Rahman. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selundupkan 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Terancam Hukuman Mati

Berita

Mantan Dekan Farmasi USU Segera Diadili

Berita

Bini Mau Nikah Lagi, Bambang Kabur Saat Akan Diadili

Berita

Bupati Tobasa Segera Diadili

Berita

Didakwa Korupsi Alkes, Mantan Direktur RSUD Perdagangan Diadili

Berita

Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap Diadili