Medan, (beritasumut.com) – Abdul Rajab (32) warga Jalan Bromo Lorong Trimo, Medan mencari nafkah dengan membuka usaha judi jackpot. Apes, usaha yang baru sepekan dibukanya ini digerebek personel Reskrim Polsek Medan Area.Dari lokasi, polisi mengamankan 2 unit mesin jackpot dan 520 koin. Selanjutnya, Rajab berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."Aku buka judi jackpot ini untuk membiayai istri dan ketiga anakku. Gajiku sebagai kuli bangunan tak mencukupi, apalagi kadang ada kerjaan kadang tidak," jelasnya di Mapolsek Medan Area, Senin (22/9/2014).Ia mengaku, mesin judi jackpot itu diberi oleh Agam kepadanya untuk dikelola. "1 koin harganya Rp1.000 dan satu hari penghasilannya Rp400 ribu. Aku mendapatkan bagian 25 persen dari uang itu perharinya," jelasnya.Sementara Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Agus Sobarna Praja mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku."Pelaku kita amankan di kediamannya. Dari lokasi kita juga telah mengamankan barang bukti," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap Agam yang disebut sebagai pemilik mesin judi jackpot."Saat ini pelaku masih kita periksa. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (BS-031)