Medan, (beritasumut.com) – Dua mantan pejabat Dinas Pertamanan Kota Medan dihukum masing-masing setahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/9/2014). Keduanya yaitu Kasnan Nasution selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Asran selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertamanan Kota Medan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan umum di 4 kecamatan di Medan yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp1,4 miliar dengan kerugian negara senilai Rp150 juta.Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai oleh SB Hutagalung, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider JPU. "Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP" ungkap Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung.Selain dihukum penjara, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.Majelis hakim juga menyatakan uang sebesar Rp152 juta yang dititipkan kedua terdakwa kepada penyidik Kejari Belawan sebagai uang pengganti kerugian negara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Kasnan Nasution dengan 2 tahun penjara dan terdakwa Asran dengan 1,5 tahun penjara. Sedangkan denda dituntut masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulanMenyikapi vonis ini, baik JPU maupun kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan lampu jalan umum di Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu dikerjakan pada Oktober 2009 dengan nilai anggaran bersekitar Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2009.Dengan alasan waktu sempit, proyek LJU itu dipecah menjadi 41 kontrak kerja, terdiri atas 30 kontrak kerja dari penunjukan langsung (PL) dan 11 kontrak kerja melalui lelang. Untuk pekerjaan bernilai Rp50 juta hingga Rp700 juta.Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaksana teknis, panitia tender, pengawas lapangan dan beberapa kepala lingkungan, diperoleh data proyek LJU dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB). Saksi ahli dari Kejari Belawan mengungkap banyak lampu jalan tidak sesuai spesifikasi dalam anggaran. Akibatnya dari hasil audit BPKP negara dirugikan senilai Rp150 juta dari pengadaan proyek ini.Selain kedua terdakwa, penyidik Kejari Belawan juga menetapkan 7 DPO dalam kasus ini. Ketujuhnya merupakan rekanan proyek. (BS-021)