Medan, (beritasumut.com) – Polsek Helvetia mengamankan 2 pelaku penjambretan terhadap korban Maya Novianti saat berboncengan dengan abangnya Yudi Anditya.Kedua pelaku adalah M Effendi Siregar (19) dan rekannya Dicky Andrian (17) warga Jalan Pancing V Gang Bidan, Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam berisi uang Rp4 juta dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6403 PAM.Kanitreskrim Polsek Helvetia AKP Hendrik Temaluru, Ahad (21/9/2014) menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang melintas di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.Tiba- tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor dan menarik tas korban. "Saat ditarik, korban diteriaki maling dan ditangkap," katanya.Dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku. "Kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.Sementara, pelaku Dicky mengaku nekat melakukan penjambretan lantaran ingin mengganti kain rem sepeda motor punya temannya yang juga pelaku M Effendi."Baru sekali kami menjambret. Kalau berhasil uangnya untuk beli kain rem sepeda motor kawanku ini, agar di jalan tidak terjadi apa-apa," jelasnya. (BS-031)